Pada Sidang Gugatan PT GMS, Keduabelah Pihak Merasa Benar
Erinaldi - Posmetro Padang
Sidang lanjutan gugatan PT Global Minning Sejahtera (GMS) terhadap Bupati Dharmasraya memasuki tahapan pembacaan kesimpulan dari masing-masing penggugat dan tergugat. Penyampaian kesimpulan dari keduabelah pihak dilakukan pada sidang terbuka di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jumat (19/9). Kuasa Hukum penggugat Dedi Kurniadi SH dan Khairul Hidayat Tanjung SH, tetap bertahan bahwa SK izin Bupati No 540/49/Distamben/2008 tanggal 17 Maret 2008 tersebut cacat hukum. Mereka beranggapan, waktu tiga bulan sebagai tenggat waktu pemberian izin merugikan pihak GMS.
Pihak GMS merasa surat tersebut terkesan membatalkan seluruh proses perizinan permohonan kuasa pertambangan karena eksploitasi membutuhkan izin dari pihak pengelola lahan. Balasan surat bupati tersebut muncul setelah PT GMS mengajukan permohonan izin KP eksploitasi no 117/Umum.GMS/IX-2006 pada 8 September 2006. Lokasi KP tersebut yakni di Kec. Sungai Rumbai, Dharmasraya, yang berada pada lahan sawit yang diekelola PT TKA.
Sedangkan pihak Bupati tetap pada pendirian bahwa pengeluaran SK tersebut sehubungan dengan pengelolaan lahan yang masih berada pada pengawasan investor PT Tidar Kerinci Agung (TKA). Dengan alasan tersebut, Pemkab Dharmasraya mengeluarkan surat izin yang dianggap PT GMS merugikan pihaknya.
Tak jauh beda dengan pengakuan Wakil GM PT TKA yang dihadirkan pada sidang sebelumnya, bahwa lahan seluas 1136 Ha di kawasan tersebut telah dikelola PT TKA sejak sepuluh tahun silam. Atas dasar alasan tersebut Pemkab memberikan izin pada PT GMS dengan catatan disetujui pihak ketiga yang telah mengelola lahan tersebut (PT TKA).
Saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Yarwan, SH dengan anggota Joko Agus SH dan Adi Irawan SH, Wakil GM PT TKA Refiandi mengaku, sekitar 200 Ha lahan yang dikelola PT TKA diplot PT GMS sebagai lahan tambang bijih besi yang baru mendapat izin eksplorasi dari Bupati Dharmasraya. Pihak PT TKA selaku investor dirasa dirugikan atas penyerobotan lahan sawit yang dlakukan PT GMS.
Majelis Hakim yang diketuai Yarwan SH mengundur sidang hingga Senin depan untuk membacakan kesimpulan hakim atas gugatan PT GMS terhadap Bupati Dharmasraya.(*)
Majelis Hakim Tolak Gugatan PT GMS
Erinaldi - Posmetro Padang
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Padang akhirnya menolak gugatan PT Global Mineral Sejahtera (PT GMS) atas Bupati Dharmasraya. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Yarwan SH, dengan anggota Joko Agus S, SH dan Syafaat SH, pada sidang lanjutan di ruang sidang utama PTUN Padang, tadi siang.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis tidak menerima gugatan penggugat (niet ontuantkelijk verklard) dan memberatkan biaya perkara pada penggugat --dalam hal PT GMS. Adapun alasan hukum yang dikemukan majelis hakim untuk membatalkan gugatan PT GMS karena obyek sengketa tidak memenuhi unsur final.
"Majelis Hakim menyimpulkan bahwa obyek sengketa a quo tidak memenuhi unsur final dan tidak mempunyai akibat hukum bagi penggugat," ujar majelis.
Dasar aturan yang menguatkan putusan majelis hakim PTUN menolak gugatan PT GMS yakni Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang telah diubah dengan UU No 9 tahun 2004 tentang PTUN. (*)
Kalahkan JK, Bupati Dharmasraya 'Raja Gratifikasi'
Rachmadin Ismail - detikNew
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melansir pejabat publik yang memperoleh gratifikasi atau hadiah terbanyak pada tahun 2008. Dan yang mendapatkan gelar 'raja gratifikasi' tahun lalu bukanlah pejabat setingkat menteri atau anggota DPR, melainkan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Marlon Martuah.
"Marlon menerima 5 unit mobil Mitsubishi Strada dari seorang pemilik perkebunan (TKA) di sana (Kabupaten Dharmasraya)," ujar Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutahuruk di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (5/1/2009).
Mobil tersebut jika ditaksir mencapai Rp 1,1 miliar. Menurut Lambok, kelima mobil tersebut kini sudah ditetapkan menjadi milik negara.
"Pak Marlon sendiri yang melaporkan. Atas kesadaran pribadi," jelasnya.
Di peringkat kedua adalah Wapres Jusuf Kalla (JK). JK telah menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Prius Hybrid senilai Rp 500 juta saat meresmikan pabrik Toyota beberapa waktu lalu.
"Sekarang juga sudah ditetapkan menjadi milik negara. Dikelola oleh Sekretariat Wapres," kata Lambok.
Setelah JK, giliran 38 anggota DPR dari Komisi Kehutanan yang disebutkan telah mengembalikan uang gratifikasi terkait alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api di Kabupaten Banyuasin, Sumsel. Nilai pengembaliannya mencapai Rp 2,1 miliar.
"Tapi itu pada tahun 2006/2007. Nama-namanya saya lupa," pungkasnya.
Selama tahun 2008 KPK telah menerima laporan gratifikasi dari pegawai negeri atau penyelenggara negara sebanyak 259 laporan. Hal ini meningkat 4% dari tahun sebelumnya sebanyak 249 laporan .
Jumlah nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapa Rp 4,9 miliar dengan hasil penetapan milik negera senilai RP 3,6 miliar. Sedangkan Rp 1,3 miliar ditetapkan menjadi milik penerima.
Gratifikasi
Setelah diketahui KPK akahirnya semua pemberian oleh PT TKA itu dianggap gratifikasi kok bisa ya
bukan hal mudah perusahaan mengeluarkan 5 unit mobil mewah tapi KPK...........!!!!
kalau begini nantinya siapa yang mau memberantas korupsi di dharmasraya
Bersihkan Korupsi di daerah dharmasraya biar dharmasraya maju
Tidak ada komentar:
Posting Komentar